Blitar (Antara Jatim) - Seorang pemuda bernama R (21) warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, ditahan polisi setelah ketahuan mengambil 10 buah kelapa muda milik warga setempat yang nilainya tidak lebih dari Rp15 ribu.
Kepala Polsek Nglegok AKP Sulistiono, Rabu mengatakan, pelaku dilaporkan oleh Lauji (45), yang juga kepala desa di daerahnya atas tuduhan pencurian.
Sulistiono mengatakan, pelaku saat itu diketahui mengambil buah kepala muda di kebun kepala desa itu dengan cara memanjat pohon kelapa lalu memotong tangkai buahnya.
Sementara itu, R mengaku mengambil buah kelapa itu untuk dijual dan hasilnya akan dibelikan rokok. "Rencananya untuk beli rokok," katanya singkat.
Polisi masih memeriksa pemuda itu dan mengancamnya dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013