Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, mengajukan gugatan terhadap Meta Platforms dan WhatsApp dengan tuduhan bahwa pesan yang dikirim melalui layanan tersebut sebenarnya tidak terenkripsi dan karyawan aplikasi dapat mengakses komunikasi pengguna.

“Jaksa Agung Ken Paxton mengajukan gugatan terhadap Meta Platforms Inc. dan WhatsApp LLC setelah perusahaan tersebut menyesatkan konsumen terkait kekuatan dan cakupan perlindungan privasi pada aplikasi pesan WhatsApp,” kata kantor jaksa agung sebagaimana dialporkan RIA Novosti pada Jumat (22/5).

Jaksa Agung Paxton menuntut persidangan oleh juri dan meminta pengadilan mengeluarkan perintah yang melarang para tergugat mengakses pesan warga Texas tanpa persetujuan eksplisit dari pengguna.

Paxton juga mengatakan bahwa klaim perusahaan tersebut telah menyebabkan jutaan pengguna secara keliru percaya bahwa percakapan mereka sepenuhnya bersifat pribadi dan tidak dapat diakses oleh pihak ketiga.

Sebelumnya, Paxton telah berhasil memperoleh penyelesaian kasus privasi bernilai besar terhadap perusahaan teknologi raksasa.

Pada 2024, ia mencapai kesepakatan senilai 1,4 miliar dolar AS (sekitar Rp24,8 triliun) dengan Meta terkait pengumpulan data biometrik tanpa izin. Pada 2025, Google juga menyetujui penyelesaian sebesar 1,375 miliar dolar AS (Rp24,3 triliun) atas tuduhan pelacakan dan pengumpulan data pribadi warga Texas secara ilegal.

Sumber: Sputnik/RIA Novosti-OANA

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026