Surabaya (Antara Jatim) - Fraksi Partai Demokrat (FPD) tetap tidak berani melakukan boikot atau "walk out" untuk kedua kali rapat paripurna saat dipimpin Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana yang telah resmi dicopot keanggotannya dari Partai Demokrat (PD). Pantauan Antara di gedung DPRD Surabaya, Selasa, menyebutkan rapat paripurna baik yang digelar Senin (18/3) maupun Selasa ini berjalan lancar. Bahkan tidak ada tanda-tanda adanya intrupsi dari anggota DPRD khususnya anggota Fraksi Demokrat. "Tidak ada boikot," kata Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Surabaya, Junaedi. Menurut dia, hingga saat ini tidak ada intruksi dari DPC PD Surabaya kepada Fraksi Demokrat untuk melakukan boikot. Padahal sebelumnya, DPC PD Surabaya sempat mengintruksikan anggota Fraksi Demokrat melakukan boikot terhadap rapat Banmus, Banggar dan paripurna sebagai tindak lanjut pemecatan Wishnu. Hal sama juga diungkapkan anggota Fraksi Demokrat lainnya yang juga calon yang ditunjuk DPP PD untuk menggantikan posisi Wishnu sebagai Ketua DPRD Surabaya, M. Machmud. Ia mengatakan pihaknya saat ini belum bersikap. "Pergantian Ketua DPRD Surabaya membutuhkan waktu," katanya. Ia menjelskan bahwa setelah DPP PD mengeluarkan SK pemecatan Wishnu sebagai anggota Partai Demokrat, DPC PD Surabaya menindaklanjutinya dengan mengirim surat pemberitahuan pemberhentian Wishnu dari PD ke Sekretaris DPRD Surabaya dan fraksi-fraksi untuk diproses baik pergantian antarwaktu (PAW) maupun reposisi dengan batas waktu selama tujuh hari. "Jika di DPRD tidak direspons, maka akan dikirim surat ke Wali Kota Surabaya dengan memberi batas waktu selama tujuh hari," katanya. Namun, lanjut dia, jika wali kota tetap tidak merespons baru langkah terakhir dikirim surat ke Gubernur Jatim dengan batas waktu 14 hari. "Gubernur nanti yang akan menferivikasi kebenaran dari surat tersebut. Kalau gak direspons ya tetap tidak bisa dilantik," katanya. Jika surat tersebut direspons Gubernur Jatim, lanjut dia, maka selanjutnya akan diterbitkan SK pergantian pimpinan DPRD Surabaya untuk segera dilakukan pelantikan. "Baru setelah ini, saya bertindak. Tidak apa-apa jika pak Wishnu menggugat," katanya. Hanya saja, lanjut dia, surat SK pergantian pimpin DPRD Surabaya dari Gubernur Jatim tidak akan berlaku laku jika belum ada pelantikan. Tentunya jika menggelar rapat paripurna pergantian pimpinan di DPRD Surabaya mestinya ada rapat badan musyawarah (banmus). Sementara di sisi lain Wishnu Wardhana juga tetap bersikukuh mempertahankan jabatannya. "Ini yang sulit. Kalau tidak dilantik ya tidak bisa. Tapi saya optimistis itu akan tercapai," katanya. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPC PD Surabaya Muzayin membenarkan jika partai tidak mengintruksikan untuk boikot dalam rapat paripurna saat dipimpin Wishnu. "Kita mengikuti aturan hukum yang berlaku. Surat yang dikirim ke DPRD Surabaya baru sebatas pemberitahuan. Jadi belum ada surat mengenai pergantian pimpinan atau PAW. Dengan demikian, dia (wishnu) masih berhak memimpin rapat paripurna," ujarnya. Namun demikian, lanjut dia, pihaknya akan bergerak cepat dengan memproses PAW dan reposisi Wishnu wardahana. "Kami juga akan koordinasi dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengenai proses PAW mengenai pengganti Wishnu," katanya. Menanggapi itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Wishnu Wardhana tetap akan mempertahankan jabatannya meski DPP Partai Demokrat telah memecatnya dari keanggotaan partai tersebut. "Suratnya sah oleh partai karena dikeluarkan Partai Demokrat. Tapi tidak berlaku di DPRD karena itu melanggar UU," kata Wishnu kepada wartawan di DPRD Surabaya, Senin. Pergantian pimpinan, lanjut dia, itu melalui proses yang panjang. "Itu pun masih harus melibatkan peran unsur ketua yang tidak lain adalah saya sendiri," katanya. Posisinya yang kini secara resmi telah dipecat sebagai kader partai Demokrat, justru diakui Wishnu sebagai kondisi yang sangat menguntungkan bagi dirinya, karena tidak ada lagi keharusan bagi dirinya untuk membuat surat pengunduran diri sebagai kader jika ingin pindah ke partai lain. "Sekarang posisi saya bebas merdeka, apalagi surat pemecatan itu sudah di kukuhkan oleh DPP, artinya tidak perlu lagi surat pengunduran diri jika saya ingin masuk partai lain, atau dilamar oleh partai lain untuk menjadi calegnya," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013