Jember (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap dua pelaku yang diduga sindikat pengedar uang palsu saat kedua tersangka turun dari bus di Terminal Tawang Alun kabupaten setempat. Wakapolres Jember Kompol Cecep Susatiya, Sabtu, mengatakan polisi menangkap SM (57) warga Kabupaten Banyuwangi dan RZ (37) warga Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan kedua tersangka tersebut tidak lepas dari kecurigaan polisi di terminal induk Jember itu karena pada saat turun dari bus, gerak-gerik keduanya mencurigakan dengan menggunakan jaket dan memakai helm. "Setelah diperiksa polisi, ternyata di dalam tas mereka ada ratusan pecahan Rp100 ribu uang palsu sebanyak 499 lembar, sehingga totalnya Rp49.900.000 " tuturnya. Menurut dia, ratusan lembar uang Rp100 ribu tersebut sekilas terlihat seperti asli, namun setelah diperiksa secara teliti, uang itu memang palsu.karena pada saat diraba kertas uang itu lebih licin, tidak kasar seperti uang asli. "Kedua anggota sindikat pengedar uang palsu itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya. Sementara salah seorang tersangka SM mengaku mendapat uang palsu itu dari Surabaya dan hanya bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan uang palsu itu kepada seseorang di Jember. "Rencananya uang itu akan diambil oleh seseorang di Terminal Pakusari Jember. Tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu akan ditukar dengan satu lembar uang asli," katanya. Ia mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran uang palsu di Jember dan tidak mengetahui dimana uang tersebut dicetak oleh seseorang di Surabaya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013