Oleh Fransiska Ninditya Jakarta (Antara) - Ratusan buruh, yang mengatasnamakan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), dari berbagai daerah di Jawa Timur menolak rancangan (draf) revisi Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang Sistem Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi. "Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Mendagri tidak punya kewenangan untuk membatalkan Perda. Padahal Perda tersebut sudah melindungi dan menyejahterakan buruh," kata Koordinator Buruh asal Pasuruan, Jazuli di depan Kantor Kemendagri Jakarta, Rabu. Perda tersebut, antara lain mengatur tentang upah buruh berkeluarga minimal lima persen di atas Upah Minimum kabupaten-kota (UMK), pelarangan sistem tenaga kerja kontrak dan alih daya (outsourcing), serta pemberlakuan hari libur pada Hari Buruh Sedunia, 1 Mei, dengan upah tetap dibayarkan kepada buruh. Apabila sejumlah peraturan dalam Perda tersebut dilanggar, maka perusahaan akan dikenakan sanksi pidana enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Perda dalam Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dapat memberikan manfaat kepada kaum buruh di daerah setempat. Diperlukan upaya keras dan perjalanan panjang dalam pengesahan Perda tersebut, maka rancangan perbaikan Perda tersebut akan menghancurkan nasib buruh. Pascapengesahan Perda tersebut, saat ini Pemda Kabupaten Pasuruan sedang dalam masa pelaksanaan peraturan tersebut. Namun, hal itu dianggap sebagai hambatan bagi para pelaku usaha di Pasuruan, sehingga berbagai upaya perevisian Perda tersebut dilakukan. Aksi di depan Kantor Kemendagri tersebut dilakukan setelah draft surat Mendagri untuk merevisi Perda tersebut bocor ke DPRD Pasuruan dan MPBI.

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013