Tulungagung - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tulungagung, Jawa Timur berhasil membongkar sindikat/jaringan peredaran narkoba di lingkungan rumah tahanan dengan menangkap delapan narapidana dan tahanan yang diidentifikasi sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis dobel L, Senin. Keterangan Plh Kepala LP Kelas IIb Tulungagung, Manap, kedelapan narapidana kasus narkoba yang diidentifikasi sebagai pengedar pil dobel-L di dalam lingkungan LP kini kasusnya telah dilimpahkan ke kepolisian. "Kejadian ini diketahui ketika salah seorang sipir kami menaruh curiga terhadap salah satu napi bernama Dimas. Dia setelah kami geledah kedapatan menyimpan 40 butir pil double-L, yang disimpan dalam bungkus rokok dan disimpan di bawah kasurnya," terang Manap. Dari temuan inilah pihak LP kemudian melakukan interogasi danpengembangan penyelidikan ke ruang tahanan/napi lain. Hasilnya, diketahui bahwa Dimas mendapatkan barang haram tersebut dari napi lain bernama Andrean dan Luki. Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali menggeledah kamar tahanan dan napi di blok A2 yang diperuntukkan khusus bagi tahana dan narapidana kasus narkoba. Setelah digeledah, petugas menemukan puluhan butir dobel-L lagi milik tahanan/napi atas nama Deby, Imam, Sulis, dan Dody. Keempat tahanan dan napi ini ketika diintrogasi mengakui jika pil tersebut diperoleh dari Mukmin Ansori. Informasinya, Mukmin merupakan tersangka pengedar pil doubel-L yang sudah beberapa kali tertangkap basah memasukkan barang ke dalam LP. Diduga, ia bekerjasama dengan jaringannya yang menyusup sebagai pembezuk "Tersangka sudah beberapa kali, ketahuan maka ancaman hukuman berat menantinya," ujarnya. Dikonfirmasi terpisah, Kasat Narkoba Polres Tulungagung, AKP Soegiharjo mengatakan pihaknya sudah memeriksa para tersangka. "Mereka semua terjerat dengan pasal 197 UURI no 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013