Malang - Perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Batu, Jawa Timur, telah usai dan menempatkan calon pejabat kini (incumbent) Eddy Rumpoko yang berpasagan dengan Punjul Santoso sebagai pemenang dalam perhelatan demokrasi lima tahunan tersebut. Perjalanan panjang, penuh onak dan gempuran unjuk rasa para pendukung pasangan calon tak pernah berhenti mengalir ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, apalagi setelah penetapan nama-nama pasangan calon yang berhak mengikuti perhelatan pilkada di daerah itu. Banyak keputusan yang ditelorkan KPU memicu ketidakpuasan banyak pihak, termasuk ketika meloloskan pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso yang sebelumnya telah dicoret dari peserta Pilkada Kota Batu yang digelar 2 Oktober lalu karena terganjal dugaan ijazah palsu SMP milik Eddy Rumpoko. Pada awal tahapan Pilkada Kota batu, KPU begitu gigih memperjuangkan pencoretan pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso dan hanya meloloskan tiga pasangan calon lainnya, yakni Suhadi-Suyitno, Abdul Madjid-Kustomo dan Gunawan Wirutomo-Soenjoyo. "Pencoretan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso sudah sesuai mekanisme karena data pendukung berupa bukti-bukti adanya dugaan ijazah palsu tersebut sudah kami kantongi, bahkan kami juga sudah mengecek secara langsung ke SMP Taman Harapan Surabaya, dimana Eddy Rumpoko mengenyam pendidikan SMP-nya," kata Ketua KPU Kota Batu Bagyo Prasasti Prasetyo. Hanya saja, pencoretan itu mendapat perlawanan dari partai politik (parpol) yang mengusung pasangan tersebut, yakni PDIP. Para petinggi Parpol berlambang banteng moncong putih tersebut tidak tinggal diam, atas nama parpol, mereka mangajukan gugatan atas pencoretan calon yang diusungnya itu oleh KPU Kota Batu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya. Tanpa proses yang terlalu panjang dan rumit, PTUN mengabulkan gugatan PDIP. Atas putusan PTUN tersebut, KPU tak sedikitpun berupaya mengajukan banding atau memperjuangkan keputusan yang telah ditetapkannya itu, bahkan meloloskan pasangan itu sebagai salah satu kandidat calon wali kota dan wakil wali kota. Bahkan, untuk membuat surat suara pun harus menunggu hasil putusan sidang di PTUN Surabaya, sehingga pencetakan surat suara juga mengalami keterlambatan dari jadwal yang ditetapkan. "Kami harus menunggu putusan dari PTUN dulu untuk mencetak surat suara, sebab kami tidak ingin kerja dua kali," tegas mantan wartawan tersebut. Ketua Divisi Data dan Perencanaan KPU Kota Batu Supriyanto, mengatakan, penundaan proses cetak surat suara itu semata-mata menunggu hasil putusan sidang di PTUN terkait gugatan pasangan "incumbent" yang dicoret dari calon wali kota dan wakil wali kota Batu periode 2012-2017. Selain menunda pencetakan surat suara, KPU setempat juga belum mempersiapkan kotak suara yang akan digunakan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar 2 Oktober itu. Selain menunggu putusan dari PTUN, lanjutnya, pihaknya juga masih menunggu petunjuk serta hasil pleno KPU pusat. Putusan dari PTUN dan petunjuk dari KPU pusat itulah yang menjadi dasar pencetakan surat suara serta penyelenggaraan Pilkada sesuai jadwal yang ditetapkan. Pelantikan Mulus Sesuai hasil penghitungan suara setelah dilakukan pencontrengan 2 Oktober lalu, pasangan incumbent Eddy Rumpoko-Punjul Santoso mengungguli ketiga pasangan calon lainnya, bahkan perolehan suaranya cukup signifikan, yakni 44,72 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sekitar 146 ribu pemilih. Atas kemenangan yang diraih Eddy Rumpoko-Punjul Santoso itu, ketiga pasangan calon yang gagal, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sikap KPU yang dinilai telah mencederai ketetapan perundang-undangan karena menggelar pleno dan telah meloloskan Eddy Rumpoko yang dinilai cacat hukum akibat ijazah SMP yang dimilikinya diduga palsu. Hanya saja, jalan panjang yang ditempuh ketiga pasangan yang gagal meraih kursi orang nomor satu dan dua di Kota Batu itu tidak dikabulkan alias ditolak oleh MK, sehingga proses pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih bisa dilanjutkan. "Setelah ada putusan dari MK, kami baru bisa menyerahkan berkas-berkas penetapan ke DPRD yang selanjutnya dilakukan penjadwalan untuk pelantikan," tegas Kepala Divisi Humas KPU Kota Batu Supriyanto. Hanya saja, proses menuju pelantikan itupun tidak berjalan mulus karena masih ada sebagian elemen masyarakat Kota Batu yang tetap menginginkan dibatalkannya penetapan kemennagan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu periode 2012-2017. Bahkan, pada hari H pelantikan (Rabu, 26/12) sebagian warga Kota Batu yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Peduli Kota Batu (GMPKB) menghadang Eddy Rumpoko di jalan yang bakal dilalui oleh wali kota terpilih tersebut, namun mereka gagal bertemu karena rute yang dilalui wali kota akhirnya dialihkan. Akibat menumpuknya masa yang menghadang Eddy Rumpoko di simpang lima Junrejo (jalan menuju kantor DPRD Kota Batu), sejumlah undangan terpaksa harus mencari jalan alternatif untuk bisa sampai di gedung DPRD setempat. Penghadangan ratusan masa tersebut bukan suatu masalah yang berarti karena masih ada jalan alternatif yang bisa dilalui iring-iringan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu bersama sejumlah tamu undangan VVIP, seperti Gubernur Jatim dan Bupati Probolinggo. "Alhamdulillah proses pelantikan berjalan lancar dan tanpa gangguan yang berarti, meski ada sekelompok masa yang tetap menginginkan ditunukkannya ijazah SMP asli pak wali," kata salah seorang petugas keamanan, Mohammad Slamet. Kota Batu memiliki jumlah penduduk kurang dari 180 ribu jiwa. Mereka tersebar di 19 desa dan 5 kelurahan yang dinaungi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Batu Kota, Bumiaji dan Junrejo.(*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012