Madiun - Jumlah kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, selama tahun 2012 mencapai 419 kasus atau sedikit menurun dibandingkan tahun yang mencapai 422 kasus. "Kasus kriminal di Kota Madiun tahun ini menurun jika dibandingkan dengan tahun 2011. Kami berharap agar jumlahnya menurun terus setiap tahunnya," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Ucu Kuspriyadi, saat ungkap kasus selama tahun 2012 di mapolresta setempat, Rabu. Menurut dia, dari jumlah tersebut, mayoritas kriminalitasnya adalah kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, penipuan, penggelapan, dan pengeroyokan. Data satuan Reskrim Polres Madiun mencatat, kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi mencapai 69 kasus. Kemudian penggelapan mencapai 50 kasus, penipuan mencapai 49 kasus, dan pencurian dengan kekerasan mencapai 49 kasus. Kemudian, pencurian kendaraan bermotor sebanyak 26 kasus, penganiayaan sebanyak 25 kasus, pengeroyokan mencapai 16 kasus, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 11 kasus. "Lainnya adalah kasus biasa, seperti perkelahian, uang palsu, pornografi, dan juga pemerasan yang jumlahnya tidak lebih dari lima kasus," katanya. Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Suhono, menambahkan, untuk kasus korupsi yang ditangani tergolong sedikit, yakni hanya dua kasus. "Sedangkan kasus korupsi pada tahun sebelumnya atau tahun 2011 yang ditangani hanya satu kasus saja," ujar AKP Suhono kepada wartawan. Pihaknya terus berupaya menekan kasus kriminalitas dengan aktif melakukan patroli dan kewaspadaan hingga di tingkat polsek-polsek. Hal ini agar kriminalitas di masyarakat dapat ditekan dan bahkan dicegah. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012