Jember - DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum menghasilkan satupun peraturan daerah (perda) inisiatif selama tiga tahun sejak anggota dewan tersebut terpilih menjadi legislator kabupaten setempat.
"Kami mengakui bahwa anggota dewan kurang produktif dalam mengusulkan perda inisiatif selama tiga tahun ini," kata Ketua Badan Legislasi DPRD Jember, Lukman Winarno, Rabu.
DPRD Jember memiliki kewajiban untuk membuat enam rancangan perda inisiatif selama lima tahun menjadi wakil rakyat (2009-2014) sesuai program legislasi daerah, namun hingga tiga tahun berjalan tak satupun raperda yang diusulkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.
"Pembuatan perda inisiatif memerlukan anggaran yang cukup untuk kajian, namun anggaran itu justru menempel pada pos kesekretariatan dewan dan bukan di pos anggota dewan," ucap Lukman yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jember itu.
Menurut dia, anggota dewan tidak keberatan dengan tidak adanya anggaran dalam penyusunan raperda inisiatif karena tugas anggota dewan salah satunya membuat undang-undang atau legislasi.
"Pembuatan raperda membutuhkan kajian dengan melibatkan akademisi dan berbagai pihak yang berkompeten, sehingga membutuhkan anggaran yang cukup untuk kajian itu," katanya.
Ia menjelaskan anggaran kajian draf raperda tidak melekat pada anggaran DPRD dan masuk dalam anggaran sekretariat, namun pihak sekretariat kesulitan untuk mengalokasikan anggaran tersebut untuk kajian raperda.
"Kami sempat meminta penjelasan kepada Kementerian Dalam Negeri dalam workshop DPRD di Yogyakarta beberapa waktu lalu dan ada solusi untuk hal itu, namun teknis penganggaran seperti itu tidak bisa diterapkan pada tahun 2013 dan baru diaplikasikan 2014 mendatang," katanya.
Sesuai dengan program legislasi daerah, Pemkab Jember juga memiliki kewajiban membuat sebanyak 20 raperda, namun hingga kini hanya delapan raperda yang sudah diselesaikan.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Forum Komunikasi Anak Bangsa Suharyono mengatakan kredibilitas anggota DPRD Jember patut dipertanyakan dalam membuat sebuah raperda karena tak satupun perda yang dihasilkan selama tiga tahun menjabat sebagai wakil rakyat.
"Kalau alasan terbatasnya anggaran sangat tidak masuk akal karena hal itu bertolak belakang dengan alokasi anggaran kunjungan kerja anggota dewan yang cukup banyak, sehingga mereka terkesan lalai tugasnya sebagai pembuat undang-undang," tuturnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012