Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menggagalkan upaya pengiriman 120 kilogram hiu segar yang termasuk dalam kategori Apendiks II CITES atau konvensi perdagangan internasional spesies fauna dan flora liar yang terancam punah.
Koordinator Karantina Ikan Satuan Pelayanan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Indah Praptiasih mengatakan pengiriman 120 kilogram hiu segar ini terungkap setelah ada pengajuan tindakan karantina untuk sertifikasi komoditi ikan marlin sebanyak 8 koli.
"Namun setelah petugas melakukan pemeriksaan kesesuaian jenis, hiu segar disembunyikan dalam 2 koli, sebagian lagi kondisinya sudah terpotong-potong bercampur dengan tumpukan ikan marlin yang diajukan dalam permohonan tindakan karantina," katanya dalam keterangannya di Banyuwangi, Sabtu.
Setelah ditemukan 120 kilogram hiu itu, kata Indah, selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL-KKP) untuk mengidentifikasi jenis-jenis hiu yang diamankan.
Berdasarkan hasil identifikasi, lanjutnya, hiu segar tanpa dokumen pendukung tersebut berasal dari tiga jenis, yakni hiu martil bergerigi (Sphyrna lewini), hiu tikus mata besar (Alopias superciliosus) dan hiu sutra (Carcharhinus falciformis).
Indah menjelaskan, ketiga jenis hiu itu masuk dalam daftar Apendiks II CITES, dan status Apendiks II ini mewajibkan jika untuk diperdagangkan dan pemanfaatannya diatur dan diawasi secara ketat oleh negara agar tidak mengancam populasi.
"120 kilogram hiu tersebut diamankan sementara di Kantor Satuan Pelayanan Ketapang Banyuwangi, dan selanjutnya akan dilakukan penelusuran kepemilikan muatan atau pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ilegal tersebut," kata Indah.
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025