Surabaya - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Irvan Widyanto dituduh memeras salah satu pemilik Biro Reklame yakni CV Anda Advertising senilai Rp25 juta, namun tuduhan itu dibantah oleh yang bersangkutan. Perwakilan CV Anda Advertising, Setyo Slamet Hariyadi, di Surabaya, Senin, mengaku pihaknya sempat diminta sejumlah uang oleh Irvan dengan alasan untuk tambahan uang saku untuk perjalanan dinas keluar negeri. Pada 26 November 2012, tertuduh melakukan perjalanan dinas ke Thailand dan meminta tambahan uang saku melalui Kasi Penertiban Satpol PP, Asmadi. "Ia meminta uang senilai Rp25 juta atas tuduhan pelanggaran pajak pada enam titik reklame milik CV Anda Advertising," kata Setyo yang kerap dipanggil Gimbos ini. Enam titik reklame yang dianggap menunggak pajak tersebut yakni reklame ERHA dan Air Asia masing-masing berukuran 6x12 meter yang berada di Jalan Embong Malang nomer 8-10, reklame Pegadaian 5x10 meter Jalan Embong Malang 67-C, reklame Pangan 5x10 meter di Jalan Blauran 66, reklame MNC TV 5x10 meter Jalan Praban 2 dan reklame Cat Tembok 6x16 meter di Jalan HR Muhammad 369. Menurut dia, permintaan tersebut dianggap memberatkan sehingga akhirnya ditawar oleh Slamet Setyo Hariyadi hingga mendapatkan kesepakatan Rp20 juta. Uang tersebut diantarkan langsung oleh staf CV Anda Advertising Trio Dirgantara ke ruang kerja Kepala Satpol PP. Awalnya, ia bersama dengan staf lainnya Soenaryo mendatangi kantor Satpol PP Surabaya pada 26 November. Saat itu dia ditemui langsung Irvan. "Saat saya tanya, ada keperluan apa, lalu beliau menjawab ada urusan dengan pak Markus (Direktur CV Anda Advertising)," katanya. Di ruang tersebut, lanjut dia, Irvan menunjukkan surat pembongkaran enam titik reklame karena dinilai melanggar berat dengan menunggak pembayaran pajak. Namun, Trio menyerahkan uang senilai Rp5 juta kepada Irvan, tapi ditolak karena nilainya kecil. "Saya bertanya berapa, ndan, lalu dijawab Rp25 juta. Kalau tidak ada, malam ini reklame saya bongkar," katanya. Namun, lanjut dia, setelah keluar dari ruang rapat, dirinya mendapat perintah dari Setyo untuk mengambil uang di tempat Markus sebesar Rp20 juta. "Kemudian saya ke kantor Satpol PP lagi pada sore harinya pukul 18.00 WIB untuk menyerahkan uang kepada Kasi Satpol PP Asmadi, lalu saya diajak ke ruang kerja pak Irvan untuk menaruh uang di mejanya. Setelah itu, Asmadi memberikan ke saya dana Rp3 juta untuk dikembalikan ke pimpinan Anda Advertising," katanya. Menanggapi tuduhan itu, Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto membantah jika dikatakan memeras pengusaha reklame. Bahkan, dirinya mengatakan ada indikasi pencemaran nama baik dan fitnah karena tuduhan itu tidak disertai bukti otentik. "Yang jelas tuduhan itu berdasarkan apa. Harus ada bukti dan jangan asal mendongeng saja," katanya. Irvan menjelaskan, dari kronologis kejadian tidak bisa membuktikan bahwa dirinya meminta uang dan memeras. Pihaknya tidak pernah mengundang ketika pihak CV Anda Advertising membawa uang ke kantornya. "Saya waktu itu perjalanan ke Thailand. Waktu ada info titipan datang ke kantor. Saya langsung suruh kembalikan ke pemiliknya," ungkapnya. Untuk itu, dirinya meminta dikonfrontasi langsung tuduhan ini agar jelas mana yang benar dan yang salah. "Saya meminta dikonfrontasi langsung secara lengkap audio visual. Kita buktikan apakah saya memeras atau ada yang memfitnah saya," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012