Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur, memperkuat sistem pendataan sosial tingkat daerah dengan memberikan edukasi ke petugas operator di kelurahan untuk pengoperasian aplikasi SIKS–NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri Imam Muttaqin mengemukakan pihaknya memperkuat kompetensi petugas operator kelurahan dalam pengoperasian aplikasi itu.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Melalui kegiatan ini, kami ingin seluruh petugas operator di kelurahan mampu mengelola data sosial secara lebih akurat, cepat, dan sesuai dengan standar nasional. Data sosial yang dikelola dengan baik akan membantu pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial secara tepat sasaran,” kata Imam di Kediri, Rabu.
Menurut dia, tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan seluruh operator kelurahan memahami cara pengoperasian aplikasi SIKS–NG secara baik dan benar.
Pemutakhiran data DTSEN, kata dia, menjadi langkah strategis dalam mengantisipasi dinamika sosial dan ekonomi masyarakat. Di Kota Kediri, jumlah total DTSEN Kota Kediri sebanyak 294.463 jiwa yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kota Kediri, Pesantren, serta Mojoroto.
Data sosial yang valid dan mutakhir, kata dia, akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan program-program kesejahteraan sosial di Kota Kediri.
“Pemutakhiran data DTSEN ini bukan hanya kegiatan administratif, tetapi menjadi fondasi penting dalam perumusan kebijakan sosial. Dengan data yang akurat, kita bisa memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” kata dia.
Dalam kegiatan tersebut dibahas mulai dari dasar hukum, konsep, mekanisme usulan, hingga tata cara pembaruan data sosial yang digunakan sebagai acuan dalam penyaluran bantuan sosial.
Beberapa regulasi nasional yang menjadi dasar pelaksanaan DTSEN diantaranya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 mengenai penetapan peringkat kesejahteraan keluarga (desil bantuan).
Selain itu Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024 digunakan sebagai acuan standar pendataan penduduk.
Imam juga menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab petugas dalam mengelola data sosial. Menurutnya, tugas operator tidak berhenti pada tahap pengumpulan data, tetapi juga memastikan data tersebut dikelola dengan kejujuran dan dipelihara dengan profesionalisme.
“Tugas kami bukan sekedar mengumpulkan data, tetapi menghidupkan data dengan kejujuran, merawatnya dengan integritas, dan menggunakannya dengan hati nurani. Karena dari data yang benar, lahir kebijakan yang tepat,” kata dia.
Pihaknya berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan kapasitas operator kelurahan agar lebih profesional dan memahami pembaruan sistem SIKS–NG yang terus berkembang. Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 peserta yang merupakan operator SIKS–NG dari seluruh kelurahan di Kota Kediri.
Dengan kemampuan teknis yang baik, kata dia, diharapkan kualitas data sosial di Kota Kediri semakin meningkat dan sinkron dengan sistem nasional.
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025