Jember - PT Kereta Api Indonesia (KAI) berlakukan tarif reduksi atau potongan harga yang bervariasi dari harga normal untuk sejumlah kalangan di antaranya anggota TNI, Polri, veteran, lanjut usia (lansia), anak bawah tiga tahun (batita) dan jurnalis. "Tarif reduksi 20 persen hingga 90 persen secara resmi diberlakukan mulai hari ini sesuai dengan telegram Direksi PT KAI," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi IX Jember, Gatut Sutiyatmoko, Sabtu. Menurut dia, anak balita yang tidak mengambil tempat duduk sendiri di dalam kereta akan dikenai tarif 10 persen atau mendapat potongan harga sebesar 90 persen dari tarif orang dewasa, dan apabila si anak mengambil tempat duduk sendiri maka tidak mendapatkan tarif reduksi atau membayar 100 persen. "Jika selama ini anak yang berusia kurang dari 3 tahun gratis karena tidak membutuhkan tempat duduk, namun terhitung hari ini dikenai 10 persen dari harga tiket orang dewasa," tuturnya. Untuk kalangan veteran, pegawai PT KAI, pensiunan pegawai PT KAI, anggota TNI/Polri, dan PNS yang bekerja di lingkungan TNI/Polri mendapat reduksi sebesar 50 persen, sedangkan lansia, anggota Persatuan Wredatama RI (PWRI) dan jurnalis mendapat reduksi sebesar 20 persen. "Anggota TNI/Polri yang masih aktif dan PNS yang bekerja di lingkungan TNI/Polri akan mendapat reduksi sebesar 25 persen untuk kereta kelas eksekutif, sedangkan veteran akan mendapatkan reduksi sebesar 30 persen yang berlaku pada Jumat hingga Minggu dan hari ramai yang ditetapkan PT KAI," paparnya. Gatut menjelaskan pembelian tiket dengan tarif reduksi hanya dilayani di loket stasiun dan reservasi tiket harus menunjukkan kartu identitas asli sesuai dengan kalangan profesi yang bersangkutan, serta menyerahkan fotokopi identitas sebanyak dua lembar. "Kebijakan tarif reduksi itu untuk menertibkan para penumpang, sehingga diharapkan tidak ada lagi penumpang gelap atau tidak memiliki tiket kereta karena PT KAI sudah memberikan potongan harga untuk sejumlah kalangan," ujarnya. Selain kebijakan tarif reduksi, PT KAI juga menerapkan tarif tunggal untuk sejumlah kereta ekonomi non-AC jarak jauh mulai 1 Desember 2012 untuk penyesuaian tarif dan peningkatan pelayanan kepada penumpang kereta api.(*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012