Sidoarjo (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, memberikan layanan Anak Lahir Membawa Akta dan KK (Alamak) pada pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang ada di kabupaten itu.
Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Kissowo Sidi di Sidoarjo, Selasa mengatakan, sebelumnya layanan tersebut diterapkan RSUD Sidoarjo.
"Saat ini masih ada empat puskesmas di Kabupaten Sidoarjo yang menerapkannya. Di antaranya Puskesmas Sidoarjo, Wonoayu, Taman, dan Puskesmas Tarik. Ke depan akan diterapkan di seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Sidoarjo," katanya di sela kegiatan peluncuran program Alamak di Puskesmas Wonoayu, Sidoarjo.
Ia mengemukakan, program tersebut mempermudah masyarakat dalam kepengurusan akta kelahiran dan kartu keluarga (KK).
"Setiap ibu yang baru melahirkan langsung mendapatkan akte kelahiran bayinya. Disaat itu juga, orang tua bayi juga mendapatkan KK baru yang mencantumkan nama bayi," katanya.
Ia mengemukakan, pelayanan tersebut semuanya gratis tanpa pungutan biaya karena merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Program Alamak berawal dari ide RSUD Sidoarjo. Rumah sakit milik pemerintah Sidoarjo tersebut menginginkan pasien yang baru melahirkan langsung mendapatkan akte kelahiran bagi bayinya sekaligus KK baru," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo Medi Yulianto mengatakan bulan depan, pelayanan Alamak akan diterapkan di seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Sidoarjo.
Pelayanan tersebut mempercepat pengurusan akta kelahiran serta KK masyarakat. Kalau biasanya dibutuhkan 14 hari kerja bagi masyarakat yang mengurus ke kantornya. Dengan Alamak, orang tua bayi yang baru melahirkan di Puskesmas langsung menerima akte kelahiran disertai KK baru," katanya.
Pada kesemaptan yang sama, Kepala Puskesmas Wonoayu dr. Abdillah Segaf Al Hadad menyambut baik penerapan layanan Alamak tersebut.
"Untuk memperoleh pelayanan tersebut keluarga pasien yang akan melahirkan cukup melengkapi berkas di Puskesmas. Berkas yang harus dilengkapi antara lain KK asli, foto copy surat nikah, foto copy KTP orang tua, surat kelahiran dari puskesmas yang dilegalisir serta nama bayi," katanya.(*)