Ponorogo (Antara Jatim) - Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur mengklaim telah mengantongi sejumlah
pelanggaran administratif yang dilakukan sejumlah KPU kabupaten/kota,
dan melaporkan beberapa di antaranya karena berpotensi memicu sengketa
dalam pilkada serentak, 9 Desember 2015.
"Sudah ada beberapa pelanggaran yang kami catat, baik dari kubu
peserta maupun penyelenggara pilkada (KPU), namun intensitasnya masih
ringan," ungkap Komisioner Bawaslu Jatim, Sri Sugeng Pudjiatmiko saat
kunjungan kerja ke Ponorogo, Rabu.
Ia menggambarkan, sebagian pelanggaran yang sudah mereka kantongi
di antaranya adalah masalah administratif, pemasangan alat peraga di
luar yang dipasang KPU, hingga proses pendataan daftar pemilih tetap
(DPT) pilkada.
Menurut Sugeng, semua kasus yang telah masuk langsung diproses sesuai prosedur.
Untuk kasus pelanggaran oleh penyelenggara ataupun tim sukses
ditangani tim gakumdu (penegakan hukum terpadu) yang terdiri dari
panwaslu, kepolisian, serta kejaksaan.
Sementara untuk pelanggaran yang diduga dilakukan oleh KPU ataupun
oknum komisioner KPU akan ditindaklanjuti dengan meneruskan permasalahan
ke Dewan Kehoirmatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Dari 19 kabupaten/kota di Jawa Timur yang sudah dimasukkan ke DKPP
antara lain KPU Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan," paparnya.
Sugeng mengingatkan, lembaga penyelenggara pemilu haruslah bersikap
netral dan tidak membuat kebijakan yang menunjukkan keberpihakan kepada
peserta ataupun pihak kepentingan lain di dalam melaksanakan pilkada.
"Jika penyelenggara pemilu bekerja tidak sesuai aturan yang ada
jelas ini akan memicu konflik di tengah masyarakat dan akan berdampak
sosial politik yang berkepanjangan," ujarnya.
Sugeng menegaskan, sejauh ini Bawaslu Jatim telah memetakan
sejumlah daerah yang dinilai rawan konflik maupun gugatan dalam
perhelatan pilkada serentak, 9 Desember.
Beberapa daerah dimaksud antara lain, Mojokerto, Kediri, Jember,
Banyuwangi, dan Situbondo karena menurutnya mulai dari awal sudah ada
persoalan.
Sementara untuk Kabupaten Ponorogo dan Trenggalek berpeluang
terjadi sengketa pilkada yang mengarah pada gugatan ke Mahkamah
Konstitusi.
"Sidoarjo dan Gresik juga dalam pengawasan dan pantauan kami," ujarnya.
Sri Sugeng menjelaskan, daerah-daerah yang memiliki potensi
kerusuhan, sengketa pilkada maupun ekses negatif lain selama gelaran
pilkada serentak telah dimasukkan dalam zona merah rawan konflik.
"Pada dasarnya semua daerah itu sama di dalam pengawasannya. Namun
bagi daerah yang punya pengalaman rawan konflik, memang agak kita
bedakan dan fokuskan, agar nantinya tidak timbul permasalahan yang
berkepanjangan," ujarnya. (*)
Bawaslu Jatim Kantongi Pelanggaran Penyelenggara Pilkada
Rabu, 4 November 2015 19:56 WIB
"Sudah ada beberapa pelanggaran yang kami catat, baik dari kubu peserta maupun penyelenggara pilkada (KPU), namun intensitasnya masih ringan," ungkap Komisioner Bawaslu Jatim, Sri Sugeng Pudjiatmiko saat kunjungan kerja di Ponorogo, Rabu.